Kamis 13 Dec 2012 23:02 WIB

Tersangka Korupsi PNPM Dinyatakan DPO

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Chairul Akhmad
Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri di Kecamatan Minggir, Sleman.

Pasalnya, tersangka tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Sriyono, mengatakan tersangka bernama Utami dan merupakan bendahara UPK PNPM. Karena tidak pernah memenuhi panggilan Kejari, pihaknya kemudian melakukan penjemputan paksa.

"Namun, dia menghilang dari rumah dan hingga belum diketahui jejaknya," kata Sriyono pada wartawan, Kamis (13/12).

Saat ini, Kejari Sleman sudah memasukan tersangka sebagai daftar buronan. Karena, dalam kasus tersebut, Utami telah menyalurkan pinjaman modal usaha pada sekitar 70 kelompok masyarakat dalam kurun tahun 2007-2010. Pengembalian dana itu tidak disetorkan ke kas PNPM, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasar perhitungan BPK, nilai kerugian ditaksir sekitar Rp 119 juta. Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001. Modus yang dilakukan yakni tindakan penyelundupan uang perusahaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement