REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Siswono Yudho Husodo mengatakan, selama tiga tahun ini BK DPR telah memberikan sanksi kepada 26 anggota dewan yang melanggar etika.
"Selama ini BK-DPR telah memberikan sanksi kepada 26 anggota dewan," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK-DPR) Siswono Yudho Husodo pada seminar nasional di gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (13/12).
Seminar nasional "Peran Badan Kehormatan Dalam menjaga Harkat, Martabat, Kehormatan dan Citra Lembaga Legislatif" diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah menghadirkan nara sumber Wakil Ketua BK-DPR Siswono Yudho Husodo serta Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Jimly Ashidiqie.
Lebih lanjut Siswono menjelaskan, dari 26 anggota dewan tersebut dengan rincian dua anggota diberhentikan (dipecat), tujuh anggota diberhentikan sementara.
"Kemudian ada tiga pimpinan alat kelengkapan dewan yang dimintakan untuk diganti. Ada tiga anggota yang dipindah dari komisi sebelumnya," kata Siswono.
Selain itu tambah Siswono ada lima anggota yang mendapatkan teguran tertulis dan satu anggota mendapatkan teguran lisan.
"Dan ada Enam anggota yang mengundurkan diri saat dalam proses di BK. BK sangat menghargai mereka yang mengundurkan diri," kata Siswono.
Siswono juga menegakan BK juga menghargai partai yang telah menjatuhkan hukuman sendiri kepada anggotanya yang melanggar etika. Lebih lanjut Siswono mengatakan saat ini kepercayaan masyarakat terhadap DPR sangat rendah.
"Hari ini DPR pada posisi titik nadir kepercayaan publik. Ini bahaya," kata Siswono.
Menurut Siswono kemerosotan moral yang ada saat ini sudah sangat meluas, selain itu integritas masyarakat semakin permisif. Siswono mencontohkan adanya kasus ayat tembakau yang hilang dan sebagainya.