REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pernyataan pengacara Bupati Garut Aceng Fikri yakni Egi Sudjana, memperoleh tanggapan dari Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan. Heryawan menilai, pernyataan pengacara Aceng bahwa pelengseran Aceng akan menimbulkan kerusuhan, tergolong aksi kriminalitas.
"Ancam-mengancam seperti itu masuk kriminal menurut ahli hukum," ujar Heryawan usai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kamis Petang (13/12).
Heryawan menjelaskan, pernyataan pengacara Aceng itu bisa menimbulkan keresahan masyarakat karena yang bersangkutan memprediksi bakal terjadi kerusuhan tetapi tidak memiliki dasar dan alasan kuat.
"Jangan lah, pengacaranya ngga boleh bilang begitu," imbuhnya.
Lebih lanjut Heryawan mengatakan, pengacara Aceng harus bertindak positif. Sebagai warga negara yang baik, pengacara tersebut seharusnya mengedapankan penciptaan situasi kondusif bagi masyarakat.
"Sebagai warga negara yang baik harus menjaga keutuhan NKRI dan menjaga kondusifitas," paparnya.
Hingga kini, Heryawan mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Padahal, surat itu nantinya akan menjadi acuan Gubernur Jabar dan DPRD Kabupaten Garut dalam bertindak.
"Saya denger dari media, katanya sudah keluar rekomendasinya tapi saya belum menerima. Surat itu akan menjadi tindak lanjut untuk Gubernur atau untuk DPRD. Nanti kita baca detailnya," jelasnya.