REPUBLIKA.CO.ID,ENTIKONG--Junaidi seorang petugas Bea Cukai di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Jumat, ditetapkan sebagai tersangka pemilik sabu 28 kilogram atau senilai Rp 56 miliar, kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan barat, Brigjen (Pol) Tugas Dwi Apriyanto.
"Kamis (13/12) kemarin, Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalbar menangkap Junaidi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbar," kata Tugas Dwi Apriyanto dalam keterangan persnya di Pontianak.
Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Entikong Ishak Fauzi menyatakan, kronologis penangkapan penyelundupan sabu seberat 28 kilogram tersebut, pada Rabu (7/11) di PPLB Entikong, pada saat Bus SJS dengan nomor polisi KB 7725 AP dari Kuching (Malaysia) tujuan Pontianak (Kalbar) melintas pos pemeriksaan yang dilengkapi mesin X-Ray, sehingga terdeteksi ada barang yang mencurigakan.
Setelah berkoordinasi baru petugas Bea Cukai melakukan pengejaran hingga menahannya di sekitar Dusun Korek, Tayan, Kabupaten Sanggau.
Modus yang dilakukan, yakni dengan memasukkan sabu tersebut dalam dua paket yang berisi "rice cooker", dengan masing-masing berisi 14 kantong, satu kantong seberat satu kilogram dengan nilai total Rp 56 miliar.