REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Pemerintah Kabupaten Bangka mengimbau masyarakat agar waspada terhadap koperasi ilegal yang meminjamkan dana dengan bunga tinggi.
"Saat ini banyak terdapat koperasi tanpa izin, namun gencar menawarkan pinjaman pada masyarakat dengan bunga tinggi," kata Kepala Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Bangka, Akhmad Mukhsin, Jumat (14/12).
Mukhsin menjelaskan, koperasi tanpa izin tersebut biasanya mendatangi masyarakat dengan iming-iming cicilan rendah. Tawaran cicilan per hari dengan jumlah yang kecil misalnya, Rp5.000, padahal secara akumulatif bunganya besar sekali.
"Sebaiknya masyarakat melakukan konfirmasi ke Dinas sebelum meminjam atau berhubungan dengan koperasi seperti itu, karena koperasi yang sah pasti terdaftar di Disperindagkop dan UMKM," ujar Mukhsin.
Saat ini, terdapat 194 unit koperasi aktif yang terdaftar di Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Bangka. Jumlah tersebut selalu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 193 unit dan pada 2012 berjumlah 190 unit.