Jumat 14 Dec 2012 12:35 WIB

Pemkab Bangka Minta Warga tak Pinjam Koperasi Ilegal

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Rentenir berlabel koperasi kini marak terjadi. (ilustrasi)
Foto: www.inilahjabar.com
Rentenir berlabel koperasi kini marak terjadi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Pemerintah Kabupaten Bangka mengimbau masyarakat agar waspada terhadap koperasi ilegal yang meminjamkan dana dengan bunga tinggi.

"Saat ini banyak terdapat koperasi tanpa izin, namun gencar menawarkan pinjaman pada masyarakat dengan bunga tinggi," kata Kepala Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Bangka, Akhmad Mukhsin, Jumat (14/12).

Mukhsin menjelaskan, koperasi tanpa izin tersebut biasanya mendatangi masyarakat dengan iming-iming cicilan rendah. Tawaran cicilan per hari dengan jumlah yang kecil misalnya, Rp5.000, padahal secara akumulatif bunganya besar sekali.

"Sebaiknya masyarakat melakukan konfirmasi ke Dinas sebelum meminjam atau berhubungan dengan koperasi seperti itu, karena koperasi yang sah pasti terdaftar di Disperindagkop dan UMKM," ujar  Mukhsin.

Saat ini, terdapat 194 unit koperasi aktif yang terdaftar di Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Bangka. Jumlah tersebut selalu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 193 unit dan pada 2012 berjumlah 190 unit.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement