Jumat 14 Dec 2012 15:50 WIB

Lelang Blok Migas Baru, Tunggu Perpres

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Dewi Mardiani
Ladang migas
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ladang migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan tahun depan, lelang blok migas akan terus berjalan. Namun pihak yang akan menandatangani persetujuan lelang blok migas masih belum final.

Hal ini diakui Pelaksana Tugas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Edy Hermantoro, Jumat (14/12). "Nah itu kita belum tahu, kita masih lihat," katanya.

Meski demikian, ia menegaskan pihak Kementerian ESDM sudah mengajukan Peraturan Presiden (Perpres) guna mengatur siapa yang berhak menandatangani lelang blok migas tersebut. "Kita tunggu saja arahan Menteri bagaimana," jelasnya.

Sebelumnya, tugas ini diemban Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi November lalu. Dengan pendirian Satuan Kerja Sementara Pengatur Kegiatan Hulu Migas (SKSP Migas) yang dikepalai Menteri ESDM, Jero Wacik, fungsi tanda tangan blok berada di tangan menteri.

Namun, kata dia, peran ganda menteri tak pernah diatur dalam UU. Karena itu harus ada aturan terlebih dahulu agar semua lelang wilayah kerja (WK) migas bisa ditandatangani menteri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement