Jumat 14 Dec 2012 17:39 WIB

Kejakgung Lapor Praperadilan Chevron ke MA

Red: Dewi Mardiani
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan melaporkan putusan sidang praperadilan atas nama pemohon karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, ke Mahkamah Agung (MA), karena dinilai janggal dan keluar dari wewenang sidang praperadilan.

"Kami akan mengambil langkah untuk melaporkan ke Mahkamah Agung," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat (14/12).

Andhi mengatakan Kejaksaan telah memperoleh laporan dari para jaksa yang mengikuti persidangan praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Suko Harso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Dari laporan itu ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang mengindikasikan hakim telah melampaui kewenangannya pada sidang praperadilan.

Jika melihat pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan wewenang praperadilan hanya melingkupi sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan atas permintaan tersangka, Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan dan permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.