Jumat 14 Dec 2012 17:39 WIB

Kejakgung Lapor Praperadilan Chevron ke MA

Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan melaporkan putusan sidang praperadilan atas nama pemohon karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, ke Mahkamah Agung (MA), karena dinilai janggal dan keluar dari wewenang sidang praperadilan.

"Kami akan mengambil langkah untuk melaporkan ke Mahkamah Agung," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat (14/12).

Andhi mengatakan Kejaksaan telah memperoleh laporan dari para jaksa yang mengikuti persidangan praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Suko Harso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Dari laporan itu ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang mengindikasikan hakim telah melampaui kewenangannya pada sidang praperadilan.

Jika melihat pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan wewenang praperadilan hanya melingkupi sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan atas permintaan tersangka, Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan dan permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.

Namun, hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan Bachtiar atas penetapan tersangkanya yang tidak sah. Menyinggung atas keputusan hakim itu, Andhi menjelaskan laporan ke MA hanya dalam lingkup putusannya saja. "Ini terkait laporan yuridis, ya kita laporkan informasi-informasi saja ke MA, biar MA tahu, dan masyarakat juga kalau perlu harus tahu," ujar dia.

Sebelumnya, PN Jaksel mempersilahkan Kejaksaan jika ingin melaporkan putusan hakim tunggal atas praperadilan Bachtiar. PN Jaksel juga tidak menerima upaya hukum banding Kejaksaan atas putusan itu. "Penolakan itu akan kami teliti lagi," kata Jampidsus Andhi.

Bachtiar sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi yang merugikan negara sekitar Rp 100 miliar.

Selain Bachtiar, terdapat tiga tersangka lain yakni Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo yang berkasnya sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan siap masuk persidangan. Hanya Bachtiar yang permohonan atas tidak sahnya status tersangka dikabulkan oleh Hakim PN Jaksel.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement