Jumat 14 Dec 2012 17:55 WIB

Terkait Hakim Imas, Panitera Jadi Tersangka KPK

Rep: Bilal Ramadhan / Red: A.Syalaby Ichsan
Hakim Imas
Foto: Antara
Hakim Imas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi  menetapkan Panitera Muda Ike Wijayanto sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung.

Ike Wijayanto dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau f atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

"Setelah melakukan proses pengembangan penyidikan, penyidik KPK dalam menangani kasus dugaan penerimaan sesuatu terhadap hakim hubungan industrial di Pengadilan Negeri Bandung, KPK menetapkan IW (Ike Wijayanto) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (14/12).

Johan Budi menambahkan penetapan Ike Wijayanto sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus hakim Imas yang di Bandung, Jawa Barat. Saat itu, ada juga pengusaha yang menjadi tersangka yang saat ini sedang berjalan proses pengadilannya.

Dalam konteks itulah, KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan keterkaitan Ike Wijayanto. Ike  pun ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (13/12) lalu.

"Sejak kemarin telah ditetapkan melalui Sprindik (Surat Perintah Penyidikan), IW selaku PLT Panitera Muda sebagai tersangka," tegasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement