REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hanya dihukum sendirian, sementara hakim agung Imron Anwari dan Nyak Pha, memunculkan anggapan Achmad Yamanie sengaja dikorbankan.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menangkap kesan Yamanie sengaja dikorbankan dalam kasus pemalsuan vonis peninjauan kembali (PK) gembong narkoba Hengky Gunawan. Pasalnya, dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Yamanie mengaku mengubah putusan atas perintah ketua majelis PK Imron.
“Keterangannya di sidang MKH itu lah yang mengindikasikan Yamanie satu-satunya pihak yang bersalah dalam kasus ini,” kata Imam, Jumat (14/12).
Saat sidang MKH, Yamanie bersikeras tidak mengubah lamanya hukuman Hengky dari 15 tahun menjadi 12 tahun pada amar putusan. Ia melakukan itu lantaran mendapat perintah dari Imron. Imam mengatakan, kesaksian Yamanie tentang kronologis pemalsuan vonis akan dijadikan bukti bagi KY untuk memeriksa Imron dan Nyak Pha.
Untuk memeriksa hakim terlapor, kata dia, KY mesti mengumpulkan bukti-bukti yang meyakinkan, termasuk saksi dan dokumen terkait. “Sekarang baru dalam tahap pengumpulan fakta,” katanya.