REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak adanya aturan untuk mengendalikan distribusi daging babi di pasaran membuat MUI sulit mengontrol munculnya bakso celeng. Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan pentingnya pengaturan perdagangan babi.
"Pengaturan perdagangan daging celeng harus dibuat karena kalau tidak, pasti akan muncul lagi," katanya ketika dihubungi Republika, Sabtu (15/12).
Menurut dia, bakso yang dicampur dengan daging babi ini dapat diakibatkan karena unsur kesengajaan maupun ketidaksengajaan. "Dari unsur sengaja dilakukan akibat keadaan harga daging sapi yang sudah tidak wajar, mencapai Rp 100 ribu," katanya.
Karena itu, para pelaku lebih memilih daging celeng agar lebih mendapatkan keuntungan. Selain itu, tercampurnya daging celeng dalam bakso dapat terjadi akibat unsur ketidaksengajaan.
Penggilingan daging sapi yang ada di pasar menjadi tempat bagi semua pembeli daging baik sapi maupun celeng untuk menggilingkan dagingnya. "Hal itu membuat daging sapi tidak sengaja tercampur dengan daging celeng, karena adanya pencemaran penggilingan dari alat penggilingannya, tempatnya sama," tambah Lukmanul.
Sementara itu, ia mengatakan sudah melakukan pemantauan, meskipun diakuinya sulit. Pemantauan dilakukan pada sumber daging babi. Menurutnya, daging babi tersebut berasal dari Pulau Sumatra dan bukan dari daging impor.
Lukmanul juga mengatakan sulitnya melakukan sertifikasi halal apabila tidak adanya pengaturan perdagangan celeng. Ia menyarankan agar manajemen pasar juga diperbaiki sehingga distribusi daging celeng dapat diawasi.