REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan perumusan rancangan undang-undang tentang perangkat desa harus dilakukan dengan jernih dan bukan atas tekanan politik tertentu.
"Kita harus jernih melihat tentang UU perangkat desa itu. Jangan sampai karena 'pressure' (tekanan,red) kita bisa merugikan bangsa dan negara," kata Gamawan usai membuka Seminar dan Rapat Kerja Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) di Jakarta, Sabtu.
Mendagri menambahkan sejumlah tuntutan yang dilayangkan ribuan perangkat desa pada demonstrasi di Gedung Parlemen Senayan, Jumat (14/12), harus dipertimbangkan dengan matang sebelum dirumuskan dalam UU.
Para perangkat desa tersebut menuntut tiga tuntutan, pengesahan RUU Desa menjadi UU, alokasi dana APBN sebesar 10 persen ke desa, serta perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. "Saya tidak mau dibawa seperti itu, jangan sampai mengambil keputusan karena demo," jelasnya.
Namun, terkait masalah kesejahteraan perangkat desa, Mendagri sepakat jika pendapatan para kepala desa tidak boleh di bawah upah minimum provinsi atau UMP di daerah mereka masing-masing.
"Kalau masalah penggajian, itu bisa dipahami dan harus dijamin tidak dibawah UMR(UMP, upah minimum provinsi,red). Itu logis dan bisa diterima," katanya.
Demonstrasi yang dilakukan oleh ribuan perangkat desa dari seluruh daerah membuat kemacetan di jalan utama menuju komplek parlemen Senayan, Jakarta.
Mereka juga sempat memblokir ruas jalan tol dalam kota dan akhirnya bubar karena tembakan gas air mata dari polisi. (T.F013/b/a011)