REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Pentingnya pemberian air susu ibu ekslusif bagi anak usia di bawah dua tahun mendapat dukungan Pemprov DKI Jakarta dengan berencana membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai fasilitas untuk ibu menyusui. Dengan aturan tersebut, tempat-tempat umum diharuskan menyediakan fasilitas menyusui. Sejauh ini, di Jakarta fasilitas tersebut hanya ada di gedung-gedung milik pemerintah dan rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, saat ini draft mengenai perda tersebut sedang digarap. Diharapkan pada tahun depan DKI telah memiliki Perda Pojok ASI. "Kita akan buat Perda Pojok ASI. Sekarang draftnya sedang digarap," kata Dien, di Balaikota DKI Jakarta.
Dikatakan Dien, di gedung instansi pemerintahan di Jakarta sebagian sudah memiliki fasilitas tersebut. Seperti di gedung Balaikota DKI Jakarta yang berada di lantai 2 dan lantai 23. Selain itu, di sejumlah rumah sakit di Jakarta fasilitas tersebut juga telah tersedia. "Kalau di instansi pemerintahan sudah ada. Sekarang yang kesulitan kalau sedang berada di fasilitas umum," ujarnya.
Menurut Dien, tujuan Perda Pojok ASI dibuat untuk mengakomodir kebutuhan ibu dan bayi. Serta meningkatkan pemberian asi ekslusif kepada bayi. Mengingat ASI merupakan cairan yang sangat dibutuhkan oleh bayi. "Tujuannya agar semua balita pakai ASI ekslusif, dengan begitu tingkat kematian bayi akan turun. ASI air ajaib. Kekebalan bayi akan meningkat," jelasnya.