REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Indonesia meminta bukti dugaan tindak pidana pemalsuan vonis yang dilakukan mantan hakim agung Achmad Yamanie kepada Mahkamah Agung.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Alius, Ahad (16/12). "Seperti penjelasan Kabareskrim Jumat kemarin, sedang dikoordinasikan dengan MA, termasuk bukti-bukti pendukungnya," ujar Suhardi saat dihubungi, Ahad (16/12)
Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan dokumen pemeriksaan Yamanie ke Polri pada Rabu (12/12). Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan tindakan itu diajukan sebagai tindak lanjut surat KY ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Surat tersebut meminta kepolisian mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya atas kemungkinan adanya tindak pidana.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan MA dan KY memutuskan memberhentikan Yamanie secara tidak hormat. Dalam putusan bernomor 04/MKH/XII/2012, MKH menilai pembelaan diri Yamanie tidak didasarkan bukti-bukti yang cukup dan tidak bisa diterima logika sehingga ditolak.
Dalam sidang tersebut, Yamanie menyebut ketua majelis (hakim agung Imron Anwari) melalui Dwi Tomo dan Abdul Halim menyampaikan konsep koreksi putusan PK gembong narkoba Hengky Gunawan. Sedangkan untuk perubahan amar putusan 15 tahun yang berubah menjadi 12 tahun, Yamani mengaku tidak mengetahuinya.