Senin 17 Dec 2012 09:35 WIB

KSBSI Sultra Buka Posko Pengaduan THR

Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: www.skalanews.com
Tunjangan Hari Raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara siap mengadvokasi para buruh di provinsi tersebut yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya terkait Hari Natal 25 Desember 2012.

Koordinator wilayah KSBSI Sulawesi utara (Sulut), Jack Andalangi, di Manado, Senin, mengatakan, kalau ada buruh yang mengadu karena mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak sesuai ketentuan atau tidak mendapatkan, mereka siap untuk memberikan advokasi.

"Advokasi tersebut diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun," kata Andalangi.

Jack mengatakan, terkait dengan pelaksanaan pemberian THR tersebut, saat ini tim terpadu terdiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, organisasi pekerja dan Apindo daerah tersebut akan memantau di lapangan.

Mulai hari ini, tim itu akan lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan- perusahaan untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR.

Tim tersebut bukan hanya berada di tingkat provinsi, tetapi juga pada kabupaten dan kota di Sulut. Pada saat turun tersebut, tim itu didampingi pengawas atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari instansi terkait.

Kalau ditemui ada kejanggalan-kejanggalan saat turun ke lapangan, akan dilakukan pembinaan atau langsung dilakukan pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP).

Jack Andalangi menambahkan, perusahaan yang ditinjau itu adalah yang belum pernah dikunjungi oleh tim terkait pembayaran THR. "Jadi perusahaan yang akan ditinjau atau dikunjungi beberbeda dengan sebelumnya," katanya.

Selain turun ke lapangan, juga telah dibentuk Posko bersama pengaduan THR yang dilakukan instansi terkait dengan SBSI.

"THR tersebut merupakan hak normatif dari pekerja, untuk itu perusahaan harus membayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement