Senin 17 Dec 2012 14:00 WIB

Perbaikan Kampung, Pemprov DKI Libatkan Perusahaan Tata Pemukiman

Pemukiman kumuh di Jakarta (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Pemukiman kumuh di Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng tujuh perusahaan untuk melaksanakan program perbaikan kampung dan permukiman kumuh.

Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Jasindo, PT Don Media Indonesia, PT Bank DKI, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Propertindo, PD Pembangunan Sarana Jaya dan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).

"Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen antara Pemprov DKI dengan sejumlah mitra kerja dalam pelaksanaan program perbaikan kampung dan permukiman kumuh di wilayah ibukota," kata Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Novizal di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Novizal, pelaksanaan program tersebut akan dilaksanakan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) masing-masing perusahaan secara berkesinambungan.

"Bentuk kegiatan dari program ini, yaitu berupa pembangunan prasarana umum di kawasan perumahan, pembangunan ruang interaksi sosial, perbaikan rumah tidak layak huni, perbaikan MCK dan sarana penunjang fasilitas publik lainnya," ujar Novizal.

Pada tahap berikutnya, sambung Novizal, beberapa perusahaan lain yakni PT Astra International Tbk, PT Jakarta Tourisindo dan PD Pasar Jaya akan turut bergabung dalam program tersebut.

"Kami berharap akan makin banyak perusahaan yang turut berpartisipasi dalam mengatasi berbagai macam permasalahan yang ada di Jakarta, termasuk masalah penataan permukiman ini," kata Novizal.

Novizal menambahkan Program Perbaikan Kampung atau disebut juga Proyek MHT telah dilaksanakan sejak 1969 di DKI Jakarta.

Kala itu, program tersebut masih berfokus pada pembangunan fisik lingkungan yang sangat dibutuhkan pada waktu itu, seperti pembangunan jalan, saluran penghubung, sarana kesehatan dan fasilitas publik lainnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement