REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea can Cukai Tipe Madya Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis shabu senilai Rp 477 juta dengan modus dimasukkan ke dalam lukisan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Soekarno Hatta, Oza Olavia di Tangerang, Senin mengatakan penerima paket kiriman shabu seberat 354 gram tersebut adalah WNI berinisial DY dan S.
"Tersangka berhasil ditangkap di daerah Cikarang, Bekasi setelah petugas melakukan pengembangan," kata Oza.
Ia mengatakan, pengungkapan penyelundupan berawal dari kecurigaan petugas terhadap satu paket lukisan yang dikirim dari Cina. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata petugas menemukan kristal bening diduga shabu atau metamphetamine yang disembunyikan dengan cara ditempelkan pada bagian dinding lukisan.
"Dari hasil pengujian laboratorium balai pengujian dan identifikasi barang bea dan cukai cempaka putih, kristal bening itu ternyata shabu," katanya.
Wakapolres Bandara Soekarno Hatta, AKBP Tantan Sulistiana, mengatakan pelaku berinisial DY pernah mendekam di penjara Pondok Bambu dengan kasus yang sama.
"Dia hanya sebagai kurir tetapi pernah tertangkap dengan kasus yang sama dan baru saja keluar beberapa waktu lalu," katanya.
Kini, Polres Bandara Soekarno Hatta sedang mengejar penadah narkotika yang diketahui merupakan orang kulit hitam. Sebab, DY hanya kurir dengan menerima upah sebesar Rp 3 juta setiap pengiriman paket.
"Kami sudah lacak keberadaan orang kulit hitam tersebut. Kami sedangkan kembangkan untuk mengetahui jaringannya secara luas," katanya.
Adapun ancamana hukuman sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.