Senin 17 Dec 2012 13:39 WIB

Pengoplos Bakso Babi Harus Dipidana

Bakso
Foto: courtesy of matanews
Bakso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang bakso yang mengoplos baksonya dengan daging babi patut untuk dihukum karena merupakan tindakan pidana dan kriminal.

"Pedagang bakso yang mengoplos baksonya dengan daging babi telah melakukan penipuan kepada masyarakat untuk meraih keuntungan yang besar," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta, Senin.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, apa pun motifnya tindakan itu tidak bisa dibenarkan sehingga pelaku harus ditangkap dan diusut.

Menurut dia, tindakan pelaku yang mengoplos bakso dengan daging babi telah memenuhi unsur penipuan dan berupaya menyesatkan umat Islam dengan menghidangkan makanan yang tidak halal.

"Ke depan, saya berharap Kementerian Perdagangan, BPOM, Kepolisian, Kementrian Koperasi dan UKM, dan pemerintah daerah agar selalu melakukan inspeksi mendadak," kata Ketua DPP PPP itu.

Tujuannya, kata dia agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi makanan yang sehat, halal, dan berkualitas.

"Bila masyarakat merasa aman dan nyaman, daya beli masyarakat dapat terpelihara dengan baik dan meningkat," ujarnya.

Karena itu, dia mendesak agar pedagang bakso mengoplos daging babi harus ditindak tegas secara hukum dan mendapat efek jera, agar menjadi pembelajaran dan tidak terulang kembali.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement