REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Bahrul Hayat, Senin (17/12). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Alquran di Kemenag Tahun Anggaran (TA) 2011.
"Sekarang mau diperiksa sebagai saksi yaitu Bahrul Hayat, yang merupakan Sekjen Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (17/12).
Johan Budi menambahkan Bahrul Hayat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran yaitu Zulkarnaen Djabar (ZD). Bahrul Hayat memenuhi panggilan penyidik dan saat ini masih sedang dilakukan pemeriksaan.
Bahrul Hayat tiba di Gedung KPK pada pukul 09.45 WIB. Bahrul Hayat terlihat memakai kemeja berwarna merah. Namun ia tidak memberikan tanggapan apapun saat ditanyakan para wartawan terkait pemeriksaannya di KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran yaitu anggota Komisi VIII, Zulkarnaen Djabar dan anaknya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen Ormas Gema MKGR, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra.
Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag. Proyek tersebut antara lain proyek pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar, dan pengadaan Alquran tahun 2012.