REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satuan Petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meringkus buron proyek Mal Panakukang Square, Frans Tunggono pada Ahad (16/12) malam.
Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan sebesar Rp 108 miliar ini dibekuk di Ground Floor a Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Ditangkap tadi malam pukul 18.00 WIB. Dia adalah DPO dari Kejati Sulsel yang terendus keberadaannya oleh intel kami di Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Senin (17/12).
Sepekan lalu, rekan Frans, Jhon Lucman sudah lebih dahulu ditangkap pekan lalu. Kasus ini mencuat dari laporan bos PT Roda Mas Baja Inti David Gautama yang ditipu dua rekan bisnisnya tersebut saat mengerjakan proyek Mal Panakukang Square di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Jhon dan Frans diketahui mengelak dari beberapa panggilan yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. “Mahkamah Agung tanggal 9 Agustus kemarin mengabulkan kasasi Kejari Makassar. Maka dengan putusan MA No. 871.K/PID/ 2012 keduanya siap disidangkan,” lanjut Untung.
Keduanya akan dikenai hukuman penjara 3 tahun sesuai dengan putusan MA.