Senin 17 Dec 2012 15:36 WIB

Masih Kecil, Rakyat yang Dilindungi Jaminan Sosial

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Massa dari Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) saat berunjukrasa desak disahkanya RUU BPJS di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Massa dari Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) saat berunjukrasa desak disahkanya RUU BPJS di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebagian besar rakyat belum memperoleh perlindungan yang memadai terutama dalam bentuk program jaminan sosial. Kondisi itu disampaikan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Freddy H. Tulung.

Ia berbicara dalam acara Seminar Nasional Optimisme Menuju Pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam rangka HUT ke-75 LKBN ANTARA di Jakarta, Senin, (17/12).

''Berbagai program jaminan sosial yang telah dijalankan di Indonesia baru mencakup sebagian kecil masyarakat dan sebagian besar rakyat belum memperoleh perlindungan yang memadai," ujar Freddy. Padahal selama beberapa tahun terakhir, ujarnya. Indonesia telah menjalankan beberapa program jaminan sosial.

Freddy mengungkapkan, tenaga kerja swasta tercakup dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), dan prajurit TNI/POLRI, dan PNS Kemenhan beserta keluarganya menikmati Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

 ''Tapi itu belum mencakup sebagian besar rakyat kita, baru sebagian kecil saja," tegasnya.

 

Menurut Freddy, pelaksanaan berbagai program jaminan sosial tersebut dinilainya belum mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada para peserta sesuai dengan manfaat program yang menjadi hak peserta.

UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dipilih untuk menyinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar kepada setiap peserta.

''Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,'' tutur Freddy.

Melalui program itu, lanjutnya, kebutuhan dasar hidup yang layak setiap warga tetap terpenuhi apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan.

''Kebutuhan dasar hidup adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,'' tandas Freddy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement