Senin 17 Dec 2012 22:11 WIB

Golkar: Tiap Daerah Beda, RUU Miras Diatur Perda Saja,

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Pemusnahan miras hasil sitaan petugas kepolisian.
Foto: Antara/Saiful Bahri
Pemusnahan miras hasil sitaan petugas kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Fraksi Golkar belum menentukan sikapnya soal RUU Miras yang diajukan oleh Fraksi PPP. Namun,  anggota Fraksi Golkar , Firman Soebagjo menyarankan agar aturan soal miras diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) saja.

"Pandangan fraksi belum ada. Ini kan masih rancangan. Tapi mungkin lebih tepat aturan ini tertuang dalam Perda karena kan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah," kata Firman saat dihubungi Republika, Senin (17/12).

Firman mengatakan, isu-isu  aturan sensitif seperti miras ataupun pornografi tidak seluruhnya bisa dinasionalkan. Karena, bisa jadi masing-masing daerah berbeda pandangan menurut kepercayaan dan keyakinan mereka.

"Misalnya Bali, di sana miras itu kan dibutuhkan karena kan tempat pariwisata. Atau di Sumatra Utara , di mana masyarakatnya ada yang mengkonsumsi miras," kata Firman yang wakil ketua komisi IV DPR itu.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan perlunya Undang-Undang Anti-Minuman Keras. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Miras ini telah disepakati di rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU Pengaturan Minuman Beralkohol dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.

\

Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan bahwa Undang-Undang Anti-Miras ini diperlukan lantaran minuman keras secara medis merusak kesehatan fisik dan jiwa, juga berdampak pada kehidupan sosial

. Ia mencontohkan kasus model Novie Amalia yang menabrak tujuh orang sekaligus serta Afriani yang menabrak 12 orang, bahkan sebanyak 9 orang di antaranya meninggal dunia. Kedua kasus itu semuanya disebabkan narkoba dan miras.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement