REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Sebanyak 19 perusahaan di Kabupaten Sukabumi mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten (UMK) Sukabumi 2013. Langkah ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak mampu membayar besaran UMK yang mencapai Rp 1.201.020.
UMK Kabupaten Sukabumi naik cukup besar mengingat pada 2012 hanya Rp 885 ribu. Penetapan UMK 2013 dilakukan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan pada 21 Nopember lalu.
''Dari data yang masuk, baru 19 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK,’’ ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim, kepada wartawan, Senin (17/12).
Sementara jumlah perusahaan dari mulai besar hingga kecil di Kabupaten Sukabumi mencapai sebanyak 1.013 unit. Aam mengungkapkan, perusahaan yang mengajukan penangguhan rata-rata bergerak di bidang garmen. Perusahan tersebut mempekerjakan karyawan dalam jumlah yang besar mencapai ribuan orang.
Pengajuan penangguhan ini, tutur Aam telah disampaikan kepada Pemprov Jabar pada bebrapa hari yang lalu Pasalnya, yang mempunyai kewenangan untuk menerima atau tidaknya penangguhan UMK berada di Gubernur Jabar.