REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah FIFA memutuskan menunda sanksi kepada PSSI, berbagai kalangan mendesak pemerintah bersikap tegas kepada PSSI dan KPSI.
Bahkan tak sedikit yang meminta pemerintah untuk membubarkan kedua pihak yang selalu berseteru itu. Menanggapi hal ini, Pejabat sementara Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Agung Laksono menegaskan tetap akan menunggu arahan dari AFC untuk menentukan langkah-langkah penyelesaian konflik.
Namun Agung berjanji ia akan berusaha semaksimal mungkin untuk tidak memihak kepada siapapun. "Saya tidak mau sembrono melakukan langkah-langkah yang condong sepihak kepada PSSI ataupun KPSI. Pokoknya kami harus berkomunikasi dengan AFC terlebih dahulu," tukas Agung ketika dihubungi ROL, Senin (17/12) malam.
Setidaknya, ada beberapa pasal yang menjadi acuan Kemenpora untuk melakukan kewenangan tersebut. Menurut UU-SKN pasal 13, pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.
Sedangkan dalam pasal 121 disebutkan, dalam rangka efektivitas pengawasan, menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau organisasi olahraga, yang melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca sebelumnya:
FIFA tak Suka Pemerintah Terlalu Jauh Intervensi PSSI
Pemerintah Ogah Gegabah Selesaikan Konflik PSSI-KPSI.