Selasa 18 Dec 2012 08:01 WIB

Iran Adili 18 Pejabat AS, Kok Bisa?

Red: Heri Ruslan
Wanita Iran mengibarkan bendera Iran.
Foto: Hamid Foroutan/AP
Wanita Iran mengibarkan bendera Iran.

REPUBLIKA.CO.ID, Iran mengadili 18 pejabat Amerika Serikat (AS).  Ke-18 pejabat negeri Paman Sam itu diadili karena diduga melakukan kejahatan terorisme di Iran.

Juru bicara Jaksa Agung dan Kehakiman Republik Islam Iran Gholam Hossein Mohseni Ejei mengatakan, Tehran telah mengeluarkan dakwaan terhadap 18 pejabat Amerika Serikat yang diduga terlibat dalam kejahatan terhadap Iran.

Hal itu dikatakan Mohseni Ejei dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (17/12).

Ia menandaskan, sebelum dan sesudah Revolusi Islam tahun 1979, AS telah secara langsung dan tidak langsung melakukan segudang kejahatan terhadap Iran.