REPUBLIKA.CO.ID, ZURICH -- FIFA memberikan sanksi seumur hidup kepada mantan Presiden Asian Football Confederation (AFC) dan anggota Komite Eksekutif FIFA, Mohammed Bin Hammam.
Dia tidak diperbolehkan aktif di organisasi sepak bola manapun.
Bin Hammam pertama kali diberikan sanksi oleh FIFA pada Juli 2011 lalu atas dugaan suap untuk menggagalkan Sepp Blatter dalam masa kampanye pemilihan Presiden FIFA. Proses hukum kasus tersebut sempat dibatalkan oleh Pengadilan Arbitrasi Oahraga dan kemudian diambil alih oleh FIFA.
Sanksi seumur hidup ini dijatuhkan berdasarkan laporan akhir dari Ketua Umum Bidang Investigasi dari Komite Kode Etik FIFA, Michael J. Garcia. "Laporan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran yakni pasal 19 (tentang konflik kepentingan) dari Kode Etik FIFA, selain itu dia juga telah melanggar tujuh pasa kode etik sehingga dijatuhi hukuman sanksi seumur hidup dari semua aktivitas organisasi sepak bola," ujarnya seperti dilansir Reuters, Selasa (18/12).
Bin Hammam diduga membeli suara dengan menyerahkan uang sebesar 40 ribu dollar Amerika kepada pejabat Karibia dalam sebuah pertemuan di Porth of Spain, sekitar satu bulan sebelum pemilihan presiden FIFA tahun lalu.
Bin Hammam kemudian mengundurkan diri dari pencalonannya dan menjalani proses penyelidikan. Sementara, kandidat pesaingnya, Blatter kembali terpilih menjabat sebagai presiden FIFA.