Selasa 18 Dec 2012 16:44 WIB

Perlu Detektif Swasta untuk Menangkap Djoko Tjandra

Hikmahanto Juwana
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Hikmahanto Juwana

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana berpendapat, Tim terpadu pencari terpidana korupsi pimpinan Wakil Jaksa Agung Darmono dapat menggunakan jasa detektif swasta guna mendeteksi keberadaan buronan Djoko Tjandra yang sering berpindah tempat antara Papua Nugini dan Singapura.

"Detektif swasta ini secara khusus untuk mengintai di mana lokasi Djoko Tjandra, yang kemarin diberitakan berada di Singapura, padahal selama ini diduga kabur ke Papua Nugini," kata Hikmahanto saat dihubungi pers di Jakarta, Selasa.

Peran detektif swasta dalam hal ini, tidak bermaksud mengesampingkan peran Interpol yang juga termasuk dalam tim terpadu, namun untuk mempercepat langkah penelusuran keberadaan Djoko. "Biasanya jika meng-'hire' detektif swasta, penelusuruan dapat lebih cepat," ujar dia.

Informasi dari detektif swasta mengenai keberadaan Djoko, dapat langsung disampaikan kepada tim terpadu dan otoritas negara setempat. Kemudian, hal itu dapat dikoordinasikan bersama-sama untuk operasi penangkapan dan pemulangan yang bersangkutan.

"Memang dibutuhkan anggaran yang besar untuk operasi ini, tapi hal ini menunjukan komitmen pemerintah untuk menimbulkan efek jera bagi koruptor," ujarnya.

Selain itu, Tim terpadu perlu terus menjalin kerjasama yang solid dengan Kepolisian dan pejabat Keimigrasian Singapura dan Papua Nugini.

Hal itu mengingat terdapat upaya alternatif lain seperti ekstradisi dan juga deportasi dari Papua Nugini atas dasar pelanggaran keimigrasian. "Lobi ke kedua negara untuk kemudahan langkah pemulangan mesti terus dijalin," ujarnya.

Hikmahanto menanggapi langkah tim terpadu yang baru saja kembali dari Papua Nugini untuk memulangkan Djoko Tjandra.

Djoko merupakan terpidana kasus "cessie" atau hak tagih Bank Bali sebesar Rp546 miliar. Terpidana ini meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia bersalah.

MA menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara serta denda Rp15 juta berikut penyitaan terhadap uangnya yang disimpan di Bank Bali senilai Rp546.166.116.369.

Pada Juni 2012 diketahui dia sudah beralih status menjadi warga negara Papua Nugini dengan dugaan telah melakukan pemalsuan data untuk memperoleh status tersebut.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement