Selasa 18 Dec 2012 17:12 WIB

Kuasa Hukum: Tuntutan John Kei tak Sesuai Fakta Sidang

  Terdakwa John Kei (kanan) menuju ruang sidang saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8).
Foto: Zabur Karuru/Antara
Terdakwa John Kei (kanan) menuju ruang sidang saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum John Kei mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya tampilkan analisis yuridis dari pihak kepolisian dan tidak sesuai dari fakta persidangan.

"Tuntutan bukan diurai dari fakta persidangan," kata salah satu Kuasa Hukum John Kei, Taufik Chandra, saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

Taufik juga mengatakan bahwa dalam peraturan MA, tuntutan bukanlah materi dari keterangan dari polisi, tetapi dari fakta persidangan. "Setelah dicermati, JPU hanya tampilkan analisis yuridis dari pihak kepolisian sehingga ada keragu-raguan," katanya.

Tim kuasa hukum John Kei ini juga menyebut JPU hanya mengutip dari BAP dengan membubuhi teori-teori hukum yang sumir dan tuntutan JPU tidak didukung oleh bukti-bukti karena tidak pernah ditunjukkan di dalam persdidangan.

"JPU hanya menafsirkan tanpa didukung bukti-bukti. Jika seorang terdakwa tidak didukung oleh bukti yang sah, maka majelis wajib membebaskan terdakwa," katanya di depan majelis hakim yang diketuai Hakim Supradja ini.

Pihak John Kei mengatakan JPU dalam persidangan tidak mampu menguraikan dan membuktikan secara jelas, nyata dan terang. "Hanya imajinasi belaka yg dikonstruksi sedemikian ruma sehingga seperti fakta sebenarnya," katanya. Dia juga mengungkapkan tidak ada kesesuaian keterangan saksi-saksi yang diajukan di persidangan.

Taufik mengatakan keterlibatan terdakwa II Joachim Josep Hungan, dan terdakwa III, Muclis B Sahab juga tidak dapat dibuktikan dari saksi-saksi oleh JPU. "Bagaimana mungkin JPU bisa membuktikan bahwa mereka (terdakwa II dan terdakwa III) terlibat," kata Taufik.

Pada persidangan sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, John Kei, dengan 14 tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement