REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Perdana Menteri Malaysia, Najib Abdil Razak sepakat menyelesaikan masalah biaya agen (agency fee) terkait pengiriman TKI di bidang tata laksana rumah tangga.
Menurut Najib, agency fee tersebut memberatkan TKI, sehingga mengganggu pengiriman TKI ke Negeri Jiran tersebut. "Saya setuju kita usahakan supaya agency fee ditentukan pada angka yang lebih tepat," kata Najib dalam konferensi pers bersama Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono di Putrajaya, Malaysia, Selasa (18/12) malam.
Sebenarnya, pada Kesepakatan Lombok, dua negara serumpun ini sudah memiliki kesepakatan terkait keselamatan dan kesejahteraan TKI. Kesepakatan itu menjadi frame work agreement antara kedua negara yang tercapai dalam Pertemuan Konsultasi Indonesia-Malaysia 2011.
Najib mengatakan pembahasan agency fee itu penting, agar Kesepakatan Lombok bisa terlaksana secara penuh. Di tempat yang sama Presiden SBY sepakat agency fee yang membebani TKI harus ditangani dengan tepat.
SBY tak ingin ada biaya yang memberatkan TKI. Presiden juga mengakui ada yang keluar dari kerangka Kesepakatan Lombok.
Harian the Star melansir biaya agen TKI sebesar 4.511 Ringgit Malaysia (RM). Dengan kurs Rp 3.115 per RM, biaya agen ini hampir mencapai Rp 13 juta.
Rincian pembayaraannya adalah 2.711 RM dibayar langsung ke agen dan 1.800 RM sisanya dipotong dari gaji TKI selama enam bulan.