Rabu 19 Dec 2012 09:55 WIB

MUI: Produk Bersertifikat Halal tidak Mengandung Babi

Daging babi mentah (ilustrasi)
Foto: BBQ Junkie (Flickr)
Daging babi mentah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Ketua Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin mengatakan produk-produk yang telah bersertifikat halal dan masih berlaku tidak ada yang mengandung babi.

"Kami telah melakukan verifikasi dan memperoleh data bahwa produk-produk yang telah bersertifikat halal tidak ada yang tercampur dengan babi," kata Ma'ruf Amin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/12).

Menurut dia, MUI selalu melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak sesuai dengan tupoksi ke sejumlah tempat.

"Dalam klarifikasi dan verifikasi ke lapangan, Kami menemukan adanya produk yang berlogo Halal MUI telah kadaluwarsa sertifikat halalnya per tanggal 1 Desember 2012," kata dia.

Produsen tersebut, lanjutnya, mengajukan kembali perpanjangan sertifikat halalnya, namun belum dapat diterbitkan kembali sertifikat halalnya karena tidak mampu menunjukkan dokumen yang diperlukan dalam proses perpanjangan.

"Bisa saja dalam proses waktu perpanjangan bisa melakukan perubahan dan tercemar pada kasus berikutnya. Namun, setelah melakukan perubahan atau mengikuti prosedur maka kita berikan lagi sertifikat halalnya," kata dia.

Karena itu produk yang belum bersertifikat halal atau yang sudah kadaluwarsa seperti baru-baru ini berpotensi untuk terjadi ketidakhalalan. Itu disebabkan hasil auditnya diragukan sehingga tidak dikeluarkan sertifikat halalnya.

"Yang kita jamin itu halal setelah dilakukan audit dan penetapan fatwanya. Kalau yang haram itu banyak sekali sehingga kami tidak mau karena itu kebijakan yang ada," ujar dia.

Terkait isu pencampuran dengan daging babi, kata dia, MUI menghimbau produsen maupun pedagang bakso yang belum bersertifikat halal agar mengajukannya untuk menghilangkan keraguan masyarakat dalam mengkonsumsi produk berbahan baku daging.

"Selain itu, kami mendesak pemerintah bersungguh-sungguh melakukan penyidikan, pengawasan, dan penindakan kepada pihak-pihak yang diduga memalsukan sertifikat dan logo halal," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement