Rabu 19 Dec 2012 15:55 WIB

AAI Minta KPK tak Ragu Jadikan Boediono Tersangka

Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mencatat penegakan hukum sepanjang 2012 masih berpusat pada kaum 'sandal jepit belaka'. Hal itu setidaknya terlihat dari proses pemberantasan korupsi yang terjadi selama ini.

Karena itu pada 2013 mendatang, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI, Humphrey Djemat mengharapkan kasus bailout Bank Century dapat menemukan titik terang. Kasus yang merugikan negara Rp 6,7 triliun tersebut, diharapkan tidak hanya berhenti pada ditetapkannya dua mantan pejabat Bank Indonesia sebagai tersangka.

"Harus ada pemeriksaan lebih lanjut bila memang ada keterlibatan pembiaran oleh Gubernur BI saat itu yakni yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono," imbuhnya di Jakarta, Rabu (19/12).

KPK, ia meminta, tidak boleh ragu menjadikan Boediono sebagai tersangka sesuai dengan azas equality before of the law. "Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, siapapun dia dan apapun jabatannya," tandas Humphrey, yang juga Chairman kantor advokat kesohor, Gani Djemat & Partners.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement