REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Umum (Diresum) Polda Jabar, Rabu (19/12), melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan yang dilakukan Bupati Garut, H Aceng Fikri.
Gelar perkara tersebut, untuk menentukan apakah kasus penipuan yang dilaporkan Asep Kurnia Jaya, memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Gelar perkara tersebut dimpimpin langsung Diresum Polda Jabar, Kombes Pol Samet Riyanto.
Menurut Slamet, penyidikan kasus dugaan penipuan yang dilakukan bupati Garut sampai saat ini masih tetap dianjutkan. Pernyataan tersebut menepis anggapan polisi akan menghentikan penyidikan kasus ini menyusul pencabutan perkara yang dilakukan oleh Asep atas kasus tersebut.
"Memang Ada suratnya (cabut laporan). Tapi harus gelar perkara. Keputusannya nanti (hari ini) setelah dilakukan gelar perkara," kata dia kepada para wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (19/12).