Rabu 19 Dec 2012 17:43 WIB

Warga berdemo Tuntut Penutupan Gereja

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Citra Listya Rini
Aparat kepolisian berjaga-jaga di depan gereja (ilustrasi)
Foto: Antara/Anis Efizualin
Aparat kepolisian berjaga-jaga di depan gereja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ratusan anggota organisasi Islam DI Yogyakarta menggelar aksi demo di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Rabu (19/12). Mereka mendesak pemerintah mengambil sikap terhadap gereja tak berizin yang beroperasi pekan lalu.

Sebelumnya, perwakilan ormas tersebut sudah kerap kali berusaha mengajak pihak gereja melakukan mediasi, hingga akhirnya melayangkan surat teguran. Namun, karena tidak mendapat tanggapan, mereka akhirnya mengembalikan permasalahan itu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.

Menurut informasi yang dihimpun Republika, gereja tersebut sudah dua tahun beroperasi tanpa memiliki surat izin. Pasalnya, bangunan yang berdiri di tanah itu, awalnya merupakan tempat tinggal pribadi, kemudian tanpa adanya sosialisasi dan perizinan, rumah itu beralih fungsi menjadi tempat ibadah.

Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa meneriakkan seruan keagamaan, dan menandatangani spanduk berisi penolakan adanya gereja tersebut. Sampai akhirnya, beberapa perwakilan ormas tersebut, mendapat kesempatan audiensi bersama Bupati Sleman, Sri Purnomo dan Kapolres Sleman, AKBP Hery Sutrisman di ruang rapat kantor Bupati. Purnomo juga menyatakan, keberadaan gereja tersebut memang tidak berizin. Pasalnya, beberapa waktu lalu, pengelola tempat ibadah itu pernah mengajukan izin ke Pemkab namun tidak disetujui.

"Pasalnya, pihak gereja belum melengkapi persyaratan yang ada, salah satunya izin lingkungan," kata Purnomo kepada wartawan usai melakukan audiensi.

Dia meminta pihak demonstran bisa menaati aturan, khususnya tidak melakukan tindakan pembongkaran gereja. Dengan begitu, suasana wilayah Sleman tetap aman dan kondusif.

Berdasarkan hasil audiensi, kedua belah pihak sepakat untuk meyegel gereja tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam, terhitung mulai Rabu siang. Selanjutnya, kasus ini juga akan dibawa ke ranah pengadilan, karena terbukti ada aturan yang dilanggar," katanya.

Dia mengungkapkan, penolakan masyarakat sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Karena itu, akhirnya dibuat kesepakatan antarwarga, pemilik gereja dan Pemkab Sleman, agar tempat ibadah itu tidak beroperasi sementara waktu selama belum memiliki izin. Namun kenyataanya, pihak gereja justru melanggar kesepakatan tersebut.

Anggota Forum Umat Islam (FUI) Sleman, Abdurahman mengungkapkan, warga selama ini resah karena pihak pengelola mengoperasikan kembali gereja itu tanpa sosialisasi. "Bahkan mereka membawa sekelompok orang untuk menghalangi warga agar tidak menganggu," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement