Rabu 19 Dec 2012 18:21 WIB

Pengoplos Bakso Babi Dapat Dijerat Pidana Penipuan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Dyah Ratna Meta Novi
Bakso Babi Kuah (ilustrasi)
Foto: MELTING WORK
Bakso Babi Kuah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Persis Maman Abdurrahman mengatakan, pengoplosan bakso babi merupakan penghinaan pada umat Islam. Penjual tidak memerhatikan penduduk Indonesia  mayoritas  Islam.

Maman mengatakan, pengoplos bakso daging sapi dengan babi harus ditindak. Pelaku bisa dipidana dengan delik pemalsuan. Sebab, dalam kemasan yang ditemukan, terdapat logo halal dari LPPOM MUI.

"Pelaku bisa digugat dengan delik penipuan," kata Maman pada Republika, Rabu (19/12).

Maman menambahkan, kedepan harus ada sertifikasi halal dari LPPOM MUI untuk bakso. Sertifikasi itu bukan hanya di warung dan kemasannya saja, namun juga mulai dari penyembelihan sapi dan penjualan dagingnya.

Kalau tidak mencantumkann label halal, kata dia, masyarakat jangan membeli bakso di tempat itu. Hal itu agar menimbulkan efek jera pada penjual bakso.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement