REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengklaim telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan cukup baik sepanjang tahun 2012. Dibuktikan melalui kinerja DPR yang mampu merampungkan kebijakan legislasi yang menyangkut kepentingan rakyat.
Ketua DPR RI, Marzuki Alie menyeatakan hingga penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2012-2013, DPR RI telah mengesahkan 25 Undang-Undang, dari 64 RUU Prioritas Legislasi Nasional 2012 (Prolegnas 2012). Menurutnya, jumlah tersebut lebih banyak disbanding tahun 2011 yang hanya merampungkan 22 UU.
“Tetapi penilaian kinerja jangan hanya diukur berdasarkan jumlah UU yang disahkan, melainkan peruntukannya. Jangan selalu mengukurnya berdasarkan kuantitas, tetapi kualitas. Tahun ini banyak UU yang sangat pro-rakyat,” kata Marzuki di Jakarta, Rabu (19/12).
UU yang menurutnya menyangkut kepentingan rakyat tersebut seperti UU yang berkaitan dengan jaminan kesehatan, jaminan hukum, perumahan rakyat, hingga UU yang menyangkut zakat dan fakir miskin.
Selanjutnya, pada Prolegnas 2013 ditargetkan sebanyak 70 RUU Prolegnas 2013. Yang diproyeksikan untuk menyempurnakan serta mengakomodir semua kebutuhan rakyat, agar memiliki paying hukum yang kuat.
Senada dengan Marzuki, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PAN, Taufik Kurniawan mengatakan, selama tahun 2012, DPR RI menarik kesimpulan. Bahwa prinsip dari segala tugas, fungsi, dan hasil kerja DPR RI harus memahami dan mengikuti pola transparansi serta akuntabilitas publik.
Artinya, setiap kajian legislasi yang dilakukan DPR RI harus diukur, hasil dan dampaknya bagi rakyat seperti apa. Dan sejauh mana kepentingan rakyat terakomodir melalui aturan yang dirumuskan parlemen tersebut.
“Publik harus dilibatkan, diberikan kesempatan untuk mengetahui semuanya. Mulai dari kunjungan kerja, realisasi UU yang dirumuskan DPR RI, kebijakan-kebijakan yang menyangkut aktifitas rakyat sehari-hari,” ungkapnya.
Karena itu, target DPR RI pada 2013 nanti, dikatakan Taufik adalah mengarahkan agar target penyelesaian RUU, terutama yang menyangkut kepentingan rakyat akan dijadikan prioritas utama. Seperti RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, RUU Desa , dan RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.