Kamis 20 Dec 2012 00:21 WIB

Kejati Jateng Bantah Lambat Eksekusi Mantan Bupati Sragen

Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengaku kesulitan melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Sragen Untung Wiyono sebagai bentuk pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Sragen pada 2003-2010.

"Upaya yang saat ini dilakukan kejaksaan adalah mencari tahu alamat tempat tinggal Untung Wiyono apakah di Sragen atau di Jakarta," kata Asisten Pidana Khusus kejati Jateng Wilhelmus Lingitubun di Semarang, Rabu.

Menurut dia, tim gabungan dari Kejati Jateng dan Kejaksaan Negeri Sragen juga telah disebar ke beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal mantan orang nomor satu di Kabupaten Sragen tersebut.

Terkait dengan rencana eksekusi Untung Wiyono, kejaksaan tidak melakukan upaya penjemputan paksa atau memasukkan yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO), namun justru melayangkan surat panggilan eksekusi untuk yang keempat kali.