REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Yana Rosidana, istri Bupati Cianjur, Jabar, mangkir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan dalih tidak mengetahui adanya surat panggilan.
"Saya tidak tahu ada surat panggilan sebagai saksi di PT Bandung. Coba tanyakan hal tersebut pada Sekda," katanya, Rabu.
Seperti diberitakan sebelumnya, istri bupati itu, dipanggil untuk dimintai kesaksiannya dalam kasus dugaan korupsi pada pos makan minum Bupati Cianjur yang lebih dikenal dengan kasu "mamin gate" yang tengah digelar di PT Bandung.
Sementara itu, sidang lanjutan kasus mamin gate di PT Bandung, yang seharusnya akan digelar Rabu, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi, istri Bupati Cianjur Yana Rosdiana, Syarif dan Dasep, batal di gelar dengan alasan pertimbangan waktu.
Setelah sepakat hakim pengacara dan Jaksa Penunut Umum, sidang akan dilanjutkan Kamis (20/12).