REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai Rabu (19/12) mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, mendapatkan status tahanan kota dari Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).
Indar yang terseret dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G PT IM2 sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Rabu siang, bersama dengan pelimpahan tahap dua atas perkara tersebut, petangnya ia resmi menjadi tahanan kota.