Rabu 19 Dec 2012 23:25 WIB

Muhammadiyah Minta Pemerintah Selesaikan Isu Daging Babi

Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin
Foto: Republika
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengatakan pemerintah dan pihak terkait perlu mengambil langkah cepat untuk menetralisir isu peredaran daging bakso babi.

Din menilai langkah cepat harus dilakukan agar dampak negatif tidak meluas. "Bakso babi ini memprihatinkan, perlu langkah-langkah segera dari pemerintah dan pihak berkewenangan agar dinetralisir sehingga dampak tidak meluas," kata Din Syamsuddin di Jakarta, Rabu (19/12).

Jika isu tersebut tidak cepat ditangani, kata Din, maka masyarakat akan enggan mengkonsumsi bakso. Dampaknya pedagang kecil yang mayoritasnya umat Islam juga akan menjadi korban.

"Kasihan para pedagang yang harus menghidupi keluarganya dari berjualan bakso," kata Din.

Karenanya Din menilai para produsen bakso untuk dapat melakukan langkah cepat dengan menguji sampel-sampel bakso yang beredar di pasaran, melalui kerja sama dengan BPOM dan lembaga terkait. Uji sampel itu untuk memastikan keamanan pasokan bakso ke pedagang.

"Dengan demikian isu ini dapat diredam sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran dan merugikan orang lain," seloroh Din.

Namun penjual daging bakso babi laik dipidana dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mengimbau pihak kepolisian bertindak tegas terhadap pengoplos bakso daging babi yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan pedagang bakso.

Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan pihak kepolisian dan Dinas Perdagangan bertanggung jawab terhadap pelanggaran pidana yang dilakukan pengoplos bakso daging babi yang telah menipu konsumen.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement