REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77/2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI). Perum ini nantinya akan mengatur sistem lalu lintas udara (air traffic system-ATS) secara terintegrasi.
Dalam praktiknya nanti aset BUMN Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura II akan disatukan. Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bhakti S mengatakan pada PP tersebut akan direalisasikan pada 2013.
“Nanti mempersiapkan organisasi termasuk juga penyatuan aset-aset yang ada di Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II yang akan dijadikan aset grup,” katanya saat menggelar acara jumpa pers akhir tahun Kementerian Perhubungan, Kamis (20/12).
Tak hanya menyangkut aset, penyatuan akan dilakukan menyangkut sumber daya manusianya. Ia mengatakan nanti juga ada pembahasan mengenai penyatuan SDM dari perhubungan udara dan dari BUMN yang dimaksudkan. Menurutnya, realisasi tersebut akan dilakukan secara berjenjang selama satu tahun kedepan untuk transisi. Sedangkan penyatuan SDM, lanjutnya, masa transisi diperkirakan akan memakan waktu dua tahun.
Hanya saja, ia belum bisa memberikan keterangan tentang waktu selesainya pembentukkan perum tersebut. “Tahap pembentukan seleksi tahap akhir yakni seleksi direksinya masih berjalan,” katanya. Yang jelas, lanjutnya, selama perubahan itu, pelayananan transportasi udara tetap berjalan seperti biasa. “Pelayanan tetap jalan terus,” tegasnya.
Ia mengatakan terbitnya dan realisasi dari PP 77/2012 tak lain untuk menujang keselamatan penerbangan. Tugas utamanya untuk melayani penerbangan khususnya komunikasi pelayanan ruang udara dan tugas komunikasi serta bantuan untuk meminimalisasi kecelakaan. Termasuk informasi tentang cuaca yang didapat dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Disebutkan dalam PP itu, jenis pelayanan navigasi penerbangan yang menjadi kewajiban Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia meliputi: a. Pelayanan lalu lintas penerbangan (ATS); b. Pelayanan telekomunikasi penerbangan (Aeronautical Telecommunication Services-COM); c. Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Services-AIS); d. Pelayanan Informasi Metereologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Services-MET); dan e. Pelayanan Informasi Pencarian dan Pertolongan (Search and Rescue-SAR).