REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kathlyn Dunn (28 tahun), asal Afrika Selatan (Afsel), yang kedapatan menyelundupkan sabu sebanyak 2,6 kilogram melalui Bandara Internasional Lombok (BIL), 11 Oktober 2012, mulai diadili. Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (21/12).
Sidang pembacaan dakwaan atas perkara penyelundupan narkotika itu dipimpin ketua majelis hakim, Pastra Joseph Ziralluo, dibantu anggota majelis hakim Sari Sudarmi dan Jon Sarman Saragih.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa berkebangsaan Afrika Selatan itu didampingi penasehat hukumnya Gabriel Mbulu. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Lakamis dan Rudi Gunawan.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, Kathlyn Dunn terlibat penyelundupan sabu sebanyak 2,6 kilogram yang disembunyikan dalam koper khusus, namun diketahui petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram di BIL.
Modus operandi kasus penyelundupan narkotikanya, yakni false compartment atau disembunyikan dalam dinding koper yang direkayasa sedemikian rupa. Wanita itu merupakan penumpang pesawat Silk Air nomor penerbangan MI 128, yang inbound dari Afrika Selatan, transit di Bandara Changi Singapura dengan tujuan Lombok (Indonesia), Kamis (11/10) pukul 19.00 WITA.
Ia dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, junto Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Warga Afrika Selatan itu terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.