REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim terpadu pencari terpidana korupsi yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Darmono akan mengirim surat kepada pemerintah Singapura untuk menjalin koordinasi guna melecak keberadaan buronan perkara korupsi hak tagih Bank Bali sebesar Rp 546 milliar, Djoko Tjandra.
"Segera akan ada proses, koordinasi dengan Singapura," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Jumat.
Djoko Tjandra sebelumnya, diduga menetap di Papua Nugini setelah dia berpindah warga negara pada Februari dan ditandatangani pemerintah setempat pada Mei 2012. Namun setelah tim terpadu secara resmi bertemu dengan Pemerintah Papua Nugini, diketahui bahwa Djoko lebih sering menetap di Singapura.
Darmono belum dapat memastikan kapan surat resmi dari Tim dilayangkan kepada pemerintah Singapura. Namun dia memastikan waktu upaya koordinasi itu tidak akan lama lagi.
Sebelumnya, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana berpendapat Tim harus segera bergerak melobi pemerintah Singapura untuk meminta bantuan memulangkan Djoko Tjandra.
Disamping itu, respon positif dari Papua Nugini untuk menjalin perjanjian ekstradisi yang akan dimulai pada Januari 2013 perlu direalisiasikan.
Begitu juga dengan opsi lainnya yaitu deportasi Djoko dari Papua Nugini mengingat
terdapat dugaan pelanggaran keimigrasian saat alih status warga negara.
"Jika terdapat ada pelanggaran keimigrasian, Djoko bisa segera untuk dideportasi," ujar dia.
Djoko merupakan terpidana kasus "cessie" atau hak tagih Bank Bali sebesar Rp546 miliar. Terpidana ini meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum
Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia bersalah.
MA menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara serta denda Rp15 juta berikut penyitaan terhadap uangnya yang disimpan di Bank Bali senilai Rp 546.166.116.369.
Pada Mei 2012 diketahui dia sudah beralih status menjadi warga negara Papua Nugini dengan dugaan telah melakukan pemalsuan data untuk memperoleh status tersebut.