REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pekerja PT Pinafal Nusantara, telah mencapai kata sepakat dengan pihak perusahaan terkait besaran nilai pembayaran uang pesangon.
Pekerja akan menerima setidaknya satu kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) ditambah dua bulan gaji.
Setiap pekerja akan menerima pesangon dengan ketentuan satu PMTK yang tertera dalam pasal 156 ayat 2 UU no 30 tahun 2003 ditambah dengan dua bulan gaji pokok.
Satu PMTK terdiri dari pembayaran sembilan bulan gaji pokok, ditambah uang jasa, tunjangan selama satu tahun, dan bonus cuti yang belum dibayar perusahaan. Untuk pekerja PT Pinafal ditambah dengan dua bulan gaji pokok.