REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pekerja PT Pinafal Nusantara, telah mencapai kata sepakat dengan pihak perusahaan terkait besaran nilai pembayaran uang pesangon.
Pekerja akan menerima setidaknya satu kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) ditambah dua bulan gaji.
Setiap pekerja akan menerima pesangon dengan ketentuan satu PMTK yang tertera dalam pasal 156 ayat 2 UU no 30 tahun 2003 ditambah dengan dua bulan gaji pokok.
Satu PMTK terdiri dari pembayaran sembilan bulan gaji pokok, ditambah uang jasa, tunjangan selama satu tahun, dan bonus cuti yang belum dibayar perusahaan. Untuk pekerja PT Pinafal ditambah dengan dua bulan gaji pokok.
Kesepakatan tersebut tercapai setelah ada pertemuan bipartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja, Kamis (19/12) malam. Hasilnya semua pihak, baik SPSI dan manajemen perusahaan, menyepakati surat perjanjian bersama.
Salah satu poin pentingnya adalah apabila PT Pinafal kembali buka, maka eks pekerja akan diutamakan. Rencananya, Jumat (21/12) hingga Sabtu (22/12) menjadi tenggat waktu yang diberikan pekerja untuk menandatangani surat PHK.
"Nanti paling lambat tanggal 29 Desember semua karyawan akan menerima uang pesangon," kata Anwar, pekerja di PT Pinafal, kepada Republika, Jumat (21/12).
Kendati demikian, pekerja tetap merasa kecewa dengan keputusan tersebut. Tapi, mereka pasrah karena pihak perwakilan pekerja telah menandatangani perjanjian bersama. "Kalau ingin mengajukan gugatan pasti nanti prosesnya bakal lama, terus belum pasti menang," ujar Anwar. Sementara, kata dia, keperluan hidup juga sudah pasti tidak bisa menunggu.