REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Aparat Polda Metro Jaya mengungkap kasus penculikan dan pemerasan terhadap dua orang warga Cina, Lin Ming Ta dan Lin Hui Juan yang diduga melibatkan tiga pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Pusat berinisial AR alias SH, AW dan HMD.
"Ketiganya bertugas sebagai Staf Pengawas dan Penindakan Imigrasi Jakarta Pusat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.
Rikwanto mengatakan kejadian berawal ketika petugas kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban, Lin Yang Shu Chen terkait dugaan penculikan terhadap Lin Ming Ta dan Lin Hui Jan, 12 Desember 2012.
Polisi menelusuri laporan tersebut, seorang tersangka yang diduga warga Cina, AC berstatus buron hendak memeras dengan cara membuat skenario menculik Lin Ming dan Lin Hui.
AC menghubungi tersangka Warga Indonesia, TB alias TN, JL alias JN dan AF untuk menculik Lin Ming dan Lin Hui.
Tersangka AF menghubungi tiga pegawai Imigrasi Jakarta Pusat, AR, AW dan HMD untuk membuat skenario mempermasalahkan keimigrasian Lin Ming dan Lin Hui yang berada di Indonesia sejak dua bulan lalu.
Para tersangka mendatangi kedua korban di Apartamen Aston Marina Tower D kamar 1512 Ancol, Jakarta Utara, 8 Desember 2012.
Kedua korban diminta mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, karena alasan masalah keimigrasian dengan memiliki dua paspor.
Tersangka menculik dan menyekap kedua korban selama delapan hari di Sunter, Jakarta Utara.
Selanjutnya, AC meminta korban menghubungi keluarganya di Cina, untuk memberitahukan Lin Ming dan Lin Hui tersangkut kasus dengan ancaman hukuman berat di Indonesia.
Saat itu, AC meminta pihak keluarga korban mengirimkan uang Rp 2 miliar, agar Lin Ming dan Lin Hui bebas dari jeratan hukuman berat.
Keluarga korban melalui Lin Chin Yi mentransfer uang Rp 1,5 miliar dan Rp 750 juta sebagai uang tebusan kepada rekening salah satu tersangka di Bank China Ekonomi.
Setelah menerima uang, tersangka melepaskan kedua korban di sekitar Ancol, Jakarta Utara, 15 Desember 2012 dan uang dari hasil pemerasan tersebut dibagikan para tersangka sesuai dengan perannya.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Helmy Santika menuturkan petugas masih mencari AC yang diduga sebagai otak pelaku.
Helmy menyebutkan petugas kepolisian belum menemukan motif maupun informasi hubungan antara AC dengan korban. "Sementara ini motif tersangka karena pemerasan," ujar Helmy.
Helmy menambahkan ketiga pegawai Imigrasi dijanjikan tersangka lain mendapatkan uang pemerasan dari keluarganya sebesar Rp 35 juta per orang.
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal penjara l2 tahun.