REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menegaskan belum memeriksa 12 saksi terkait kasus Hakim Agung Achmad Yamanie yang telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim agung oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"KY baru akan periksa 12 saksi, bukan pernah periksa," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, saat dihubungi Republika di Jakarta, Ahad, (23/12).
Menurut Asep, sampai saat ini belum ada perkembangan apapun, khusunya adanya indikasi keterlibatan hakim-hakim lain, seperti Hakim Imron Anwari dan Nyak Pha '"Jadi, tegas dia, belum ada perkembangan apapun.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan KY memutuskan untuk memberhentikan Yamanie secara tidak hormat karena memalsukan berkas putusan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus narkoba Hangky Gunawan yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya.
Dalam putusan bernomor 04/MKH/XII/2012, Majelis MKH menilai pembelaan diri Hakim Yamanie tidak didasarkan bukti-bukti yang cukup dan tidak bisa diterima logika sehingga pembelaannya ditolak.