Ahad 23 Dec 2012 18:36 WIB

Satu Tahu Ini, KY Terima 1.400-an Pengaduan Soal Hakim Nakal

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan sepanjang 2012 telah menerima 1.482 laporan pengaduan masyarakat, memeriksa 482 orang hakim dan merekomendasikan 23 hakim untuk mendapatkan sanksi. Selain itu, imbuh KY, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) juga telah lima kali menggelar sidang yang telah memberhentikan dengan tidak dengan hormat tiga orang hakim.

Keterangan itu diungkapkan juru bicara (jubir) KY, Asep Rahmat Fajar, saat dihubungi Republika di Jakarta, Ahad, (23/12). ''Inilah gambaran kinerja KY sepanjang 2012,'' ujar Asep. Ia menambahkan laporan tersebut telah dipaparkan ke media massa dalam kegiatan yang bertajuk Refleksi Akhir Tahun 2012 KYl yang dihadiri Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, Anggota KY Taufiqurrohman dan Ibrahim yang didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KY Muzayyin Mahbub, di kantor KY Jakarta, Kamis (20/12).

Semetnara dari seleksi calon hakim agung, Asep menuturkan KY telah melaksanakan dua kali seleksi yang telah menghasilkan 24 calon Hakim Agung. Jumlah tersebut diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilaksanakan fit and proper test. Saat ini proses seleksi hakim telah memasuki tahap pembekalan kepada 2003 hakim di Bogor.

Pembekalan hakim tersebut merupakan bagian amanat undang-undang di mana seleksi calon hakim dilaksanakan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Untuk mendukung amanat itu, telah dibuat Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 01/PB/MA/IX/2012- 01/PB/KY/09/2012.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement