Ahad 23 Dec 2012 18:50 WIB

Indonesia Jadi Tuan Rumah Konferensi Fatwa Internasional

Rep: Fenny Melisa/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Konferensi Fatwa Internasional di Pakistan. Pada 24-26 Desember konferensi serupa akan diselenggarakan di Indonesia.
Foto: PAKSTUDY.COM
Konferensi Fatwa Internasional di Pakistan. Pada 24-26 Desember konferensi serupa akan diselenggarakan di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementrian Agama (Kemenag) RI bekerjasama dengan Rabithah Alam Islami (The Muslim World League akan menggelar Konferensi Fatwa Internasional dengan Indonesia sebagai tuan rumah. Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemenag, Bahrul Hayat, mengatakan konferensi fatwa yang akan dihadiri 20 negara tersebut digelar di Jakarta 24-26 Desember 2012.

"Akan hadir 300 peserta perwakilan kemenag, kalangan profesional, akademisi, praktisi bidang fatwa dari Brunei Darussalam, Papua Nugini, Jepang, Taiwan, China, Korea Selatan, Rusia, Kamboja, Vietnam, Singapore, Malaysia, Serbia, Turki, Inggris, Saudi Arabia, Jordania, Laos, Thailand, Filipina, dan Timor Leste," ujar Bahrul ketika dihubungi Republika Ahad (23/12).

Bahrul mengungkapkan konferensi fatwa internasional yang bertemakan 'Fatwa dan Perubahan Sosial' tersebut adalah bentuk konsolidasi penguatan fatwa sebagai sumber hukum Islam. Saat ini, menurut Bahrul, Islam menghadapi berbagai masalah keagamaan kontemporer yang status hukumnya belum didefinisikan baik dalam Al Quran dan Sunnah.

"Beberapa diantaranya sangat sensitif dan kontroversial," imbuhnya. "Fenomena ini dapat menimbulkan keraguan dalam umat Islam. Untuk mengurangi hal tersebut, perlu konsolidasi dan perumusan hukum islam melalui mekanis fatwa," kata Bahrul.

Fatwa, tutur Bahrul, merupakan hukum yang bersumber dari penafsiran terhadap Al Quran dan Sunnah. Selama ini fatwa terbukti efektif dalam memberikan bimbingan dan kepastian hukum bagi umat Islam dalam menghadapi isu-isu agama yang belum jelas. "Ini menunjukan bahwa fatwa memiliki posisi penting dalam kehidupan beragama seorang muslim," kata Bahrul.

Bahrul menjelaskan kebutuhan fatwa muncul ketika ada perbedaan pandangan dan kebingungan terkait dengan isu-isu agama Islam. "Fatwa berperan penting sebagai media dialog ajaran agama Islam dengan berbagai peristiwa dalam kehidupan sehari-hari seorang muslim," tuturnya.

Fatwa, kata Bahrul lagi,  berkontribusi menjadikan Islam terintegrasi dalam transformasi sosio politik kehidupan kaum muslimin."Karena itu, kualitas fatwa harus selalu dijaga," ujar Bahrul.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement