REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO --- Pengadilan di Kairo akan memutuskan nasib mantan Presiden Mesir, Husni Mubarok, 13 Januari mendatang. Seorang sumber di pengadilan Mesir menyampaikan agenda itu Ahad (23/12).
Reuters melansir putusan akan dipimpin oleh seorang hakim bernama Ahmed Ali Abdel Rahman. Sumber tersebut mengatakan, pada tanggal yang sama setidaknya terdapat beberapa persidangan. Selain menentukan nasib Mubarak, persidangan yang sama juga akan membacakan putusan untuk mantan Menteri Dalam Negeri Mesir Habib al-Adli.
Keduanya diganjar penjara seumur hidup dalam persidangan Juni lalu. Namun keduanya mengajukan banding.
Pengadilan menuduh pejabat-pejabat lama ini sebagai aktor yang menewaskan 850 warga Mesir dalam aksi demonstrasi 18 hari di Kairo yang menuntut Mubarok mundur dari kekuasaannya, Februari 2011 lalu.
''Jika banding mereka diterima, meraka akan dilepaskan,'' kata sumber tersebut. Peradilan yang sama juga akan membacakan hasil banding yang diajukan kedua putra Mubarak, Alaa dan Gamal yang dituduh melakukan korupsi dan merugikan keunagan negara. Saat ini ayah dan kedua anaknya itu kumpul bersama dalam kompleks penjara Torah di Kairo.