Senin 24 Dec 2012 15:52 WIB

Dua Perguruan Silat Bentrok, Empat Orang Jadi Tersangka

Bentrokan (ilustrasi)
Foto: Antara
Bentrokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota menetapkan empat tersangka atas kasus bentrok yang melibatkan anggota dari kedua perguruan pencak silat. Insiden bentrokan terjadi di wilayah setempat pada Minggu (23/12).

"Kami sudah menetapkan empat tersangka atas kasus bentrokan antarpesilat yang terjadi di Jalan kampar, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, kemarin. Hingga kini mereka masih diperksa intensif," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Ucu Kuspriadi, Senin.

Dalam kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan delapan orang. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, empat orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Meski telah menetapkan empat tersangka, namun pihaknya enggan menyebutkan asal dari tersangka tersebut. Apakah yang diperiksa tersebut merupakan anggota pesilat dari PSH Tunas Muda Winongo, PSH Terate, ataupun warga umum.

"Kami belum tahu keempatnya dari kubu mana karena masih diperiksa petugas. Yang pasti, hasil pemeriksaan menunjukkan, dari delapan orang yang diperiksa telah mengerucut ke empat tersangka," tukas Ucu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement