REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Petugas Kantor Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan heroin seberat 3,4 kilogram yang dibawa seorang warga Batam berinisial Ih dari Malaysia melalui jalur laut.
Ih, Senin siang ditangkap di Tanjungpinang setelah lolos dengan membawa barang ilegal itu dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Malaysia.
"Kami belum bisa memberi komentar, karena masih dalam proses penyidikan," kata salah seorang penyidik BC Tanjungpinang, yang namanya minta dirahasiakan.
Ih ditangkap setelah barang yang dibawanya diperiksa di mesin X-ray. Heroin itu disembunyikan di dalam tiga kantong Milo.
Tersangka ditangkap setelah petugas di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang merasa yakin serbuk berwarna putih kekuning-kuningnya itu adalah heroin. Saat ini dia diperiksa oleh penyidik BC Tanjungpinang.
Namun hingga sekarang belum diketahui apakah tersangka hanya seorang kurir atau mungkin sebagai pemilik barang haram tersebut.
Barang haram yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah itu juga belum diketahui apakah akan dijual di Tanjungpinang atau ke kota lainnya.
Pihak BC Tanjungpinang berjanji akan melakukan konferensi pers pada Selasa (25/12).