REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur telah melengkapi persyaratan dan ditetapkan sebagai calon. Namun verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK belum diserahkan ke KPU Jawa Barat.
Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan tidak ada undang-undang yang mengatur tentang batas waktu penyerahan hasil verifikasi LHKPN. "Hari Kamis (27/12) nanti kita baru akan berkordinasi dengan KPK terkait laporan hasil verifikaii LHKPN lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," jelasnya, Selasa (25/12).
Namun Yayat belum dapat memastikan kapan hasil laporan tersebut diserahkan. Yayat berharap sebelum masa kampanye laporan tersebut telah diterima KPU Jawa Barat.
Pada banyak kasus di provinsi lain, penyerahan LHKPN tidak pernah terlambat. Waktu penyampaian hasil verifikasi pun tidak berpengaruh pada penetapan calon.
Yayat menjelaskan persyaratan yang diwajibkan bagi calon sebelumnya hanya tanda terima telah melaporkan harta kekayaan pribadi mereka. Sedangkan hasil verifikasi dimaksudkan untuk mencocokkan jumlah yang dicantumkan di laporan dengan temuan yang dilaporkan KPK.
Namun jika nantinya hasil temuan ada yang tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, KPU akan mengadakan rapat pleno. Hal tersebut dikarenakan tidak ada aturan yang menggugurkan penetapan calon jika hasil penilaian KPK tidak sesuai.
Nantinya laporan tersebut akan diumumkan kepada publik. "Saya kira yang dapat diumumkan hanya jumlahnya saja tidak secara detail," ujarnya.
Lebih lanjut Yayat menambahkan LHKPN yang akan diumumkan hanya yang telah diverifikasi. KPU tidak akan membandingkan LHKPN laporan sebelumnya meskipun mereka pernah menjabat sebagai pemimpin daerah.